Perhatian
Pemerintah Kelurahan Latek Dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan
dengan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang
terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai
tingkat pemerintahan;
Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat
adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu,
keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang
dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan
edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial
budaya setempat.
Upaya
Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah
wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar
kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat,
dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan
terkait lainnya.
Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif
dan preventif. Meliputi :
a. kesehatan ibu, bayi dan balita;
b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c. kesehatan usia produktif;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan kerja;
f. perbaikan gizi masyarakat;
g. penyehatan lingkungan;
h. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
i. kesehatan tradisional;
j. kesehatan jiwa;
k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan;
l. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh
masyarakat setempat.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan
mengatasi
permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan
masyarakat;
c. pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
d. penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
e. peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga
kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan, dan swasta;
f. peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan
lokal;
g. pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau
kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan masyarakat.Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat akan didampingi oleh Tenaga Pendamping yang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, dan/atau anggota masyarakat. Selain Tenaga Pendamping juga diperlukan keterlibatan Kader
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahap :
a. pengenalan kondisi desa/kelurahan;
b. survei mawas diri;
c. musyawarah di desa/kelurahan;
d. perencanaan partisipatif;
e. pelaksanaan kegiatan;
f. pembinaan kelestarian.
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh :
- masyarakat
- Kader,
- pemerintah desa/kelurahan
- Tenaga Pendamping
Dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing, selain itu puskesmas juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat.
Pendanaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan belanja desa, dana swadaya masyarakat, bantuan swasta, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
selengkapnya download disini : Permenkes No 8 Tahun 2019
by : Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar