Sabtu, 21 Desember 2019

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DIBIDANG KESEHATAN

Perhatian Pemerintah Kelurahan Latek Dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan dengan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan;
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif. Meliputi :
a. kesehatan ibu, bayi dan balita;
b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c. kesehatan usia produktif;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan kerja;
f. perbaikan gizi masyarakat;
g. penyehatan lingkungan;
h. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
i. kesehatan tradisional;
j. kesehatan jiwa;
k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan;
l. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi 
    permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; 
c. pengembangan dan pengorganisasian masyarakat; 
d. penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan; 
e. peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi 
    kemasyarakatan, dan swasta; 
f. peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;
g. pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada       sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat akan didampingi oleh Tenaga Pendamping yang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, dan/atau anggota masyarakat.  Selain Tenaga Pendamping juga diperlukan keterlibatan Kader


Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahap : 
a. pengenalan kondisi desa/kelurahan; 
b. survei mawas diri; 
c. musyawarah di desa/kelurahan;  
d. perencanaan partisipatif; 
e. pelaksanaan kegiatan; 
f. pembinaan kelestarian.

Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh :
- masyarakat
- Kader, 
- pemerintah desa/kelurahan 
- Tenaga Pendamping

Dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing, selain itu puskesmas juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat.

Pendanaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan belanja desa, dana swadaya masyarakat, bantuan swasta, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




dirangkum dari Permenkes No 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat dibidang Kesehatan
selengkapnya download disini : Permenkes No 8 Tahun 2019

by : Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELOMPOK ASMAN TOGA LASKAR GADING

PROFIL ASMAN TOGA DAN AKUPRESUR " LASKAR GADING" Asuhan Mandiri  merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan  sert...