Pemerintah,
melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman
data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17
tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia
0-17 tahun.
KIA, yang mulai digagas
sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang
berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kini, orang tua, setelah
sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus
membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Adanya KIA ini bertujuan
untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga
merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara Indonesia.
Banyak manfaat jika
seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk
persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas
ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses
mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu
untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di
antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP
dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu
ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun
tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari
menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk
KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah
mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik
seperti yang ada sekarang ini.
Dengan memiliki KIA
artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang
berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Proses pembuatan KIA :
Proses pembuatan KIA sendiri
berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
Untuk anak yang berumur
nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
Setelah anak berumur
lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan
foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP
elektronik.
Syarat Pengurusan KIA
anak WNI yang telah
berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran
dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli
orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2
x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Sementara itu, Anak
warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA,
syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin
tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua
orangtua
Cara Pembuatan KTP Anak
- Pemohon atau orangtua anak
menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan
menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada
pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau
desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA
dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan,
tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan
kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing
Untuk anak yang telah
memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan
untuk menerbitkan KIA.
Kepala Dinas menandatangani
dan menerbitkan KIA. KIA diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di
kantor Dinas.CONTOH FORM Pengajuan KIA Kabupaten Pasuruan
Download formulir : Form KIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar