Rabu, 29 Januari 2020

KARTU IDENTITAS ANAK

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Proses pembuatan KIA :
Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat Pengurusan KIA
anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Sementara itu, Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua
Cara Pembuatan KTP Anak
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing
Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

CONTOH FORM Pengajuan KIA Kabupaten Pasuruan
Download formulir :  Form KIA

KELOMPOK ASMAN TOGA LASKAR GADING

PROFIL ASMAN TOGA DAN AKUPRESUR " LASKAR GADING" Asuhan Mandiri  merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan  sert...