Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/424/424.031/2020 dan telah diperbarui/diubah dengan Surat Edaran Nomor 360/444.3/424.031/2020 untuk dipedomani dan dilaksanakan di Masyarakat.
Pengajuan Ijin Hajatan oleh Penyelenggara Minimal Dua (2) minggu sebelum pelaksanaan dan Rekomendasi Ijin Hajatan dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan. dan Ijin Keramaian oleh Pihak Kepolisian baru bisa diproses.
Formulir Ijin Hajatan dapat diunduh di Formulir Ijin Hatan
Adapun Kewajiban Yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Hajatan sebagai Berikut :
(in/09/08/2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar