Kelurahan Latek adalah
salah satu Lembaga Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan.
Kelurahan Latek Kecamatan Bangil mempunyai
tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan
Pembinaan Kemasyarakatan dalam wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kelurahan
Latek Kecamatan Bangil mempunyai fungsi, yaitu:
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Kepala Daerah;
- Pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar