Rabu, 07 November 2018

Kelurahan Latek



Kelurahan Latek adalah salah satu Lembaga Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun  2016 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan.
Kelurahan Latek Kecamatan Bangil mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kelurahan Latek Kecamatan Bangil mempunyai fungsi, yaitu:
  • Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Kepala Daerah;
  • Pelayanan  penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELOMPOK ASMAN TOGA LASKAR GADING

PROFIL ASMAN TOGA DAN AKUPRESUR " LASKAR GADING" Asuhan Mandiri  merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan  sert...