A. Pengertian
Karang Taruna adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota
Anggota
Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap
anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal
keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian
politik, dan agama
C. Tujuan
Karang
Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota
masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta
memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah,
menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d.
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan
Karang Taruna
berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
E. Fungsi
Karang
Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan
sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi
Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan
memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan
memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
F. Kepengurusan
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna
setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan
Karang Taruna;
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan
45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih,
ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan
dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga)
tahun.