Sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak nomor 11 tahun
2011 sehingga pada tanggal 2 Mei 2019 Pencanangan Kelurahan Layak Anak dalam
wujud Deklarasi menuju Kelurahan Latek layak anak dilakukan.
Kelurahan Latek tengah
mengupayakan program-program yang dapat mendukung hal tersebut. dalam upaya
mewujudkan pembangunan kelurahan yang menjamin hak-hak anak. Dengan
memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak
diskriminasi bagi anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumberdaya manusia,
sumber dana, sarana prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah
Kelurahan Latek partisipasi masyarakat dunia usaha yang ada di kelurahan serta
meningkatkan efektifitas pengembangan kelurahan layak anak secara
terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.
maksud dari kegiatan Deklarasi
Kelurahan Layak Anak adalah untuk memotivasi dan mendorong terwujudnya
kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan
menghormati hak-hak anak.
anak adalah masa depan
kita semua. Namun sering tidak kita sadari, kondisi anak yang rentan baik
secara fisik maupun mental sangat membutuhkan perlindungan. Kurang terpenuhinya
hak-hak anak adalah menjadi alasan utama yang menjadikan buruknya kondisi anak.
Bukan tidak mungkin, buruknya kondisi anak akan menyebabkan buruknya kondisi
masa depan Kelurahan bahkan bangsa dan Negara kita tercinta.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Latek yang mengawali penandatanganan Deklarasi Kelurahan Layak Anak mengapresiasi kegiatan tersebut. Dikatakannya Kelurahan Layak Anak agar diperluas lagi cakupannya, sehingga semua pihak dapat memperhatikan pemenuhan hak anak-anak. “Bukan cuma kelurahan, namun kita berharap gerakan ini termasuk Sekolah Ramah Anak, puskesmas atau rumah sakit ramah anak, masjid ramah anak, dan tempat-tempat publik lainnya harus ramah anak,” imbuhnya. Telah banyak kebijakan yang disusun dalam rangka untuk memenuhi hak-hak anak.
Namun yang lebih dibutuhkan adalah adanya komitmen kita semua dalam pemenuhan hak-hak anak. Apalah artinya kebijakan tanpa komitmen untuk melaksanakannya